Berbagi Informasi Mengenai Kurikulum 2013 Terbaru
OLEH: HADI SETIYO, S.Pd.

Orangtua beserta sekolah harus bersinergi
sehingga tidak ada kesalah fahaman apabila peserta didik selama kurun waktu
masih menjadi pelajar pada suatu lembaga sekolah formal baik mengenai akademik
maupun nonakademik, hubungan sosial peserta didik dengan lingkungan, terhadap
guru, maupun terhadap teman sebaya. Konflik yang sering muncul, ketika peserta
didik melanggar, baik itu mengenai peraturan tatatertib sekolah, serta sikap
yang telah melanggar, terlebih sebelumnya telah berproses melalui beberapa prosedur
yang berlaku, tetapi pihak orangtua tetap tidak mau menerima atas sanksi yang
diberikan dari pihak sekolah. Guna meminimalisir kemungkinan yang akan terjadi,
penulis akan menguraikan sedikit mengenai penyegaran kurikulum 2013 terbaru,
yang berkaitan erat dengan kemajuan atau penyelesaian masalah terhadap peserta
didik.
Terlebih dahulu akan diuraikan mengenai
pengertian kurikulum itu sendiri, kurikulum menurut Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Kurikulum 2013 sekarang dikenal dengan istilah
K-2017 dengan nama kurikulum nasional, tetapi nama yang muncul tetap K-13,
adapun dasar hukum yang dipakai adalah PERMENDIKBUD no 20, 21, 22, 23 dan 24
tahun 2016. Revisi kurikulum 2013 mengacu pada keterampilan abad ke-21 dengan
menerapkan karakter, literasi, dan kompetensi. Karakter dalam kurikulum 2013
memiliki sebutan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) yang menjadi dasar
indikator, meliputi religius, nasionalisme, mandiri, gotongroyong, serta
integritas yang dapat diterapkan di lingkungan
sekolah serta dalam pembelajaran di kelas.
Sedangkan literasi menurut National Institute for Literacy,
mendefinisikan sebagai "kemampuan individu untuk membaca, menulis,
berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang
diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat." Definisi ini
memaknai Literasi dari perspektif yang lebih kontekstual. Dari definisi ini
terkandung makna bahwa definisi Literasi tergantung pada keterampilan yang
dibutuhkan dalam lingkungan tertentu. Penerapan literasi melalui gerakan literasi
sekolah, seperti memberi ruang baca pada pojok kelas, maupun mading, serta
gerakan literasi dalam setiap mata pelajaran.
Kompetensi merupakan seperangkat
kemampuan menyangkut sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki
oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran (kompetensi
dasar) yang sangat berpengaruh terhadap naik bahkan tinggal kelas pada jenjang pendidikan. Kurikulum K-13 yang
sekarang merupakan wujud dari penerapan salah satu NAWACITA yang digagas oleh Bapak Presiden Joko Widodo.
Sebagai penghujung, harapanya tidak ada lagi salah komunikasi antara orangtua
dan pihak sekolah gara-gara kurang memahami, karena problematika internal yang
berkaitan dengan peserta didik karena sudah jelas mengenai hukum sebab dan akibat
bila siswa melanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar