Senin, 04 September 2017

Berbagi Informasi Mengenai Kurikulum 2013 Terbaru
OLEH: HADI SETIYO, S.Pd.

Menjalin hubugan harmonis antara pihak sekolah dengan orangtua (walimurid) sangat diperlukan. Kedekatan ini yang nantinya akan mengemban amanah memanusiakan manusia yang seutuhnya dengan perinsip pembelajaran sepanjang hayat. Orangtua memiliki andil yang sangat besar dalam memberikan pendidikan, mengayomi putra-putrinya ketika kembali dalam kehangatan keluarga. Pihak sekolah sebagai lembaga yang telah dipercaya oleh orangtua (walimurid) dalam menitipkan peserta didik, harus memiliki tanggungjawab penuh terhadap siswa-siswinya, baik mengenai ilmu pengetahuan umum atau yang sering disebut sebagai kompetensi maupun mengenai ahlak karakter keperibadian yang mulia.
Orangtua beserta sekolah harus bersinergi sehingga tidak ada kesalah fahaman apabila peserta didik selama kurun waktu masih menjadi pelajar pada suatu lembaga sekolah formal baik mengenai akademik maupun nonakademik, hubungan sosial peserta didik dengan lingkungan, terhadap guru, maupun terhadap teman sebaya. Konflik yang sering muncul, ketika peserta didik melanggar, baik itu mengenai peraturan tatatertib sekolah, serta sikap yang telah melanggar, terlebih sebelumnya telah berproses melalui beberapa prosedur yang berlaku, tetapi pihak orangtua tetap tidak mau menerima atas sanksi yang diberikan dari pihak sekolah. Guna meminimalisir kemungkinan yang akan terjadi, penulis akan menguraikan sedikit mengenai penyegaran kurikulum 2013 terbaru, yang berkaitan erat dengan kemajuan atau penyelesaian masalah terhadap peserta didik.
Terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian kurikulum itu sendiri, kurikulum menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Kurikulum 2013 sekarang dikenal dengan istilah K-2017 dengan nama kurikulum nasional, tetapi nama yang muncul tetap K-13, adapun dasar hukum yang dipakai adalah PERMENDIKBUD no 20, 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016. Revisi kurikulum 2013 mengacu pada keterampilan abad ke-21 dengan menerapkan karakter, literasi, dan kompetensi. Karakter dalam kurikulum 2013 memiliki sebutan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) yang menjadi dasar indikator, meliputi religius, nasionalisme, mandiri, gotongroyong, serta integritas yang  dapat diterapkan di lingkungan sekolah serta dalam pembelajaran di kelas.
Sedangkan literasi menurut National Institute for Literacy, mendefinisikan sebagai "kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat." Definisi ini memaknai Literasi dari perspektif yang lebih kontekstual. Dari definisi ini terkandung makna bahwa definisi Literasi tergantung pada keterampilan yang dibutuhkan dalam lingkungan tertentu. Penerapan literasi melalui gerakan literasi sekolah, seperti memberi ruang baca pada pojok kelas, maupun mading, serta gerakan literasi dalam setiap mata pelajaran.
Kompetensi merupakan seperangkat kemampuan menyangkut sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran (kompetensi dasar) yang sangat berpengaruh terhadap naik bahkan tinggal kelas  pada jenjang pendidikan. Kurikulum K-13 yang sekarang merupakan wujud dari penerapan salah satu NAWACITA  yang digagas oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Sebagai penghujung, harapanya tidak ada lagi salah komunikasi antara orangtua dan pihak sekolah gara-gara kurang memahami, karena problematika internal yang berkaitan dengan peserta didik karena sudah jelas mengenai hukum sebab dan akibat bila siswa melanggar.
           


Tidak ada komentar:

dr. Djoko Judodjoko, SpB Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar duka datang dari dunia kesehatan Tanah Air di tengah upaya melawan virus coro...